Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar, Saksi Bongkar Modus Manipulasi Jemaah

By Admin


Ilustrasi Sidang

nusakini.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 pada Selasa (13/10/2026). Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi mengenai dugaan manipulasi jatah keberangkatan ke Tanah Suci.

Jaksa menghadirkan Komisaris PT Shafira Tour and Travel, Mohammad Ansor Alamsyah. Ia bersaksi untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta tiga terdakwa lainnya dari unsur swasta dan staf khusus.

Dalam kesaksiannya, Ansor mengakui perusahaannya memberangkatkan 40 orang menggunakan kuota petugas haji pada tahun 2024. Namun, ia menyebut lebih dari separuh rombongan tersebut bukanlah petugas haji yang sebenarnya.

Jaksa penuntut umum langsung mencecar saksi mengenai status asli rombongan tersebut. “Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji? Iya, benar, 23 orang,” cecar jaksa yang dibenarkan saksi.

Terkait proses keberangkatan belasan jemaah lainnya, saksi tetap membantah adanya pembayaran biaya pelicin. Ia menepis tuduhan penuntut umum terkait pungutan liar demi mempercepat antrean ibadah.

Penuntut umum kembali mengonfirmasi status puluhan jemaah yang disamarkan tersebut kepada saksi di persidangan. “Nah, 23 itu yang seolah-olah petugas berarti dia adalah jamaah ya, Pak? Betul,” tanya jaksa yang dijawab singkat oleh Ansor.

Perkara dugaan korupsi kuota haji ini turut menjerat Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Mereka didakwa secara bersama-sama merugikan perekonomian negara berdasarkan hasil audit investigasi.

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp622.090.207.166,41. Selain itu, terdakwa Yaqut juga diduga turut menikmati uang panas sebesar Rp4,8 miliar dalam bentuk valuta asing. (*)